MKD DPR Bangun Sinergi Dengan Parpol
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Al Habsy usai memberi sambutan pada Seminar Nasional MKD bertajuk ‘Sinergi Penegakan Etika Kelembagaan: Penguatan Kualitas Perilaku Etis dan Kapasitas Penegakan Etika Pejabat Publik Melalui Peran Partai Politik’ di Jakarta, Senin (22/3/2021). Foto: Husen/Man
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Al Habsy memastikan MKD aktif membangun sinergi dengan berbagai partai politik (Parpol) untuk meminimalisir pelanggaran etika yang dilalukan para anggota DPR RI. MKD dan mahkamah partai harus berjalan seiring mencegah pelanggaran etika.
“Seminar ini merupakan upaya MKD untuk mendapatkan sinergi kelembagaan, karena tugas MKD sangat berat, tidak bisa bekerja sendiri. Harus bersinergi dengan berbagai stakeholder partai,” katanya usai memberi sambutan pada Seminar Nasional MKD bertajuk ‘Sinergi Penegakan Etika Kelembagaan: Penguatan Kualitas Perilaku Etis dan Kapasitas Penegakan Etika Pejabat Publik Melalui Peran Partai Politik’ di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Habib, begitu ia akrab disapa, ingin agar parpol juga bersinergi dengan MKD, mencegah terjadinya pelanggaran etika. Apalagi, hampir di setiap partai ada mahkamah atau dewan kehormatannya juga. Jadi, bila ada dilema menyangkut pelanggaran etika anggota DPR yang juga anggota Parpol bisa diatasi bersama. "Di sinilah kami sinergi dengan partai politik untuk menjalankan tugas," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia melanjutkan, MKD mengundang semua Parpol peserta Pemilu untuk mendapatkan kesamaan pandang soal etika ini. Harapannya, Parpol bisa mendukung upaya pencegahan pelanggaran etika di lingkungan DPR RI. "Prinsipnya seminar ini wujud komitmen MKD untuk menegakkan etika di lembaga legislatif. Kegiatan ini juga untuk menjaga martabat dan keluhuran anggota DPR," tandas legislator asal Kalimantan Selatan tersebut.
MKD, lanjut Habib, punya fungsi yang berat. MKD tidak bisa bekerja sendiri. Karenanya, harus mendapat dukungan kelembagaan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran etika. Sedari awal lembaga Parpol juga harus membekali dan mengawasi kadernya, terutama yang duduk di parlemen. Saat ini, katanya, sudah banyak pengaduan yang masuk ke MKD dan akan duputuskan dengan mengacu ketentuan perundang-undangan.
"Dilihat dari namanya, MKD adalah lembaga peradilan yang punya fungsi dasar mengadili atau memutus perkara. Dulu MKD pernah disebut Dewan Kehormatan (DK) lalu menjadi Badan Kehormatan (BK). MKD sekarang bersifat aktif, tidak hanya menunggu laporan atau pengaduan. Tapi kita melakukan upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran etika," tutup Anggota Komisi III DPR RI tersebut. (mh/sf)